Pada platform pengadaan barang pemerintah yaitu PaDi UMKM ini, perlu dipertimbangkan transaksi dalam berbagai situasi. Para pengguna wajib menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala, hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan atau syarat dan ketentuan ini oleh PaDi UMKM yang secara nyata disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali PaDi UMKM dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada :
Keadaan kahar pertama pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa.
Keadaan kahar kedua pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan).
Keadaan kahar ketiga pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya.
Keadaan kahar keempat pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta, pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta.
Keadaan kahar kelima pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta.
Keadaan kahar keenam pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang secara hukum.
Keadaan kahar ketujuh pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PaDi UMKM.
Keadaan kahar kedelapan pada platform pengadaan barang pemerintah ini yang harus disetujui adalah Dalam hal terjadi force majeure baik PaDi UMKM maupun Pengguna, maka Pihak yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
Pasar Digital (PaDi) UMKM adalah platform digital pengadaan barang pemerintah yang sinergi bersama BUMN untuk memonitor kontribusi BUMN terhadap UMKM di seluruh Indonesia. Fitur PaDi UMKM meliputi Control Tower Dashboard yang menjadi pusat data dan informasi real time UMKM Indonesia, PaDi UMKM B2B yaitu Pasar Digital bagi BUMN untuk berbelanja langsung ke UMKM dengan konsep B2B, PaDi UMKM B2C yang membantu UMKM untuk mengakses pasar B2C lewat berbagai marketplace secara terpusat, dan PaDi UMKM Financing yang membantu pengembangan UMKM melalui fasilitas pembiayaan.