October 10, 2024

Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Gunungkidul, Wisatawan Diharuskan Pakai Masker

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sampai saat ini masih terus merampungkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk sektor pariwisata dalam menghadapi era New Normal. Sejumlah aturan yang lebih tegas pun akan diterapkan. Bupati Gunungkidul, Badingah, berkata pihaknya akan menerapkan sistem denda bagi wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Terutama jika wisatawan tidak memakai masker, maka akan kami denda," kata Badingah pada wartawan, Kamis (18/06/2020). Ia menjelaskan penerapan denda ini diberlakukan agar pelaksanaan SOP New Normal di seluruh destinasi wisata di Gunungkidul bisa berjalan efektif. Jika sudah rampung, SOP tersebut akan dijadikan sebagai Peraturan Bupati (Perbup).

Saat ini, tahapan persiapan dibukanya kembali pariwisata masih terus diberlakukan. Badingah mengatakan sektor wisata baru akan dibuka jika SOP serta infrastruktur pendukungnya sudah benar benar siap. "Saya berharap para pelaku wisata tetap bersabar, sembari menunggu seluruh tahapan persiapan usai dilakukan," ujarnya.

Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul selama dua minggu terakhir melaksanakan tahap simulasi di sejumlah destinasi wisata. Terakhir, tahap simulasi dilakukan di Pantai Baron dan Kukup, dengan hanya melibatkan pengelola dan warga sekitar. Kepala Dispar Gunungkidul, Asti Wijayanti, mengatakan hari ini pihaknya melakukan tahap sosialisasi.

Semua pelaku wisata diundang untuk mengikuti proses sosialisasi yang dilakukan secara virtual. "Video dokumentasi kegiatan simulasi kami tampilkan saat sosialisasi, agar mereka paham bagaimana memulai aktivitas wisata dengan SOP baru tersebut," kata Asti dihubungi lewat telepon. Asti mewajibkan seluruh tempat wisata menyediakan fasilitas cuci tangan hingga alat pengecek suhu.

Para pelaku usaha di tempat wisata juga disosialisasikan SOP yang baru ini, demi mencegah penyebaran COVID 19. Pada SOP baru, Asti mengatakan jam operasional wisata akan dibatasi, begitu pula dengan harinya. Ia mencontohkan, jika sebelumnya dibuka 24 jam, maka pada SOP baru ini tempat wisata hanya diijinkan buka dari pagi hingga sore hari. "Nantinya harus ada hari hari tertentu untuk pembersihan lingkungan serta evaluasi penerapan SOP nya," kata Asti.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *